Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS), seluruh perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang bertugas untuk membantu Pimpinan Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tingginya.
Untuk mendukung Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut, serta atas instruksi dari Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, maka Ketua STIEKEN Blitar menginstruksikan pembentukan Satgas PPKS di lingkungan STIEKEN Blitar yang terdiri dari 3 unsur yaitu; Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa.
Oleh karena itu, melalui Bagian Kemahasiswaan dan Alumni, STIEKEN Blitar membuka pendaftaran bagi Dosen, Tendik maupun Mahasiswa untuk menjadi bagian dari Satgas PPKS Tahun 2024 dengan persyaratan sebagai berikut:
A. Syarat Umum dari Dosen
- Dosen Tetap STIEKEN Blitar
- Mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
- Adil dan bijaksana dalam menyikapi suatu masalah serta tidak pernah dipidana
- Mendukung terselenggaranya kegiatan pendidikan di STIEKEN Blitar yang bebas dari Penyalahgunaan Narkoba, Radikalisme, Perundungan dan Kekerasan Seksual
B. Syarat Umum dari unsur Tenaga Kependidikan
- Tendik / Karyawan Tetap STIEKEN Blitar
- Mempunyai Nomor Induk Pegawai / Karyawan (NIP/K)
- Adil dan bijaksana dalam menyikapi suatu masalah serta tidak pernah dipidana
- Mendukung terselenggaranya kegiatan pendidikan di STIEKEN Blitar yang bebas dari Penyalahgunaan Narkoba, Radikalisme, Perundungan dan Kekerasan Seksual
C. Syarat Umum dari Unsur Mahasiswa
- Mahasiswa Aktif STIEKEN Blitar baik Jurusan Akuntansi maupun Manajemen
- Terdaftar NIM nya di PDDIKTI
- Adil dan bijaksana dalam menyikapi suatu masalah serta tidak pernah dipidana
- Mendukung terselenggaranya kegiatan pendidikan di STIEKEN Blitar yang bebas dari Penyalahgunaan Narkoba, Radikalisme, Perundungan dan Kekerasan Seksual
Bagi semua pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan SK Penugasan di awal tugas dan Sertifikat di akhir tugas dari Ketua STIEKEN Blitar. Bagi mahasiswa, SK dan Sertifikat dapat digunakan sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan sebagai dokumen pendukung untuk melamar beasiswa maupun pekerjaan.
Pendaftaran dibuka sampai dengan hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024 pukul 14.00 WIB. Bagi yang berminat, silahkan mendaftar melalui tautan berikut KLIK DISINI. Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
You must be logged in to post a comment.