Menristekdikti: Kampus Harus Tanggulangi Terorisme, Narkotika, dan Korupsi

Muhammad-NasirDIKTI- Terorisme, narkotika, dan korupsi. Tiga ancaman yang merapuhkan Negara Kesatuan republik Indonesia ini harus dapat dikendalikan di lingkungan kampus. Pasalnya, gerakan radikalisme mulai marak melibatkan mahasisa kampus yang teracuni aliran-aliran tertentu. Polanya dimulai dari lingkungan kelompok keagamaan, masjid, diskusi buku-buku radikalisme, hingga gerakan radikal yang digulirkan lewat verbal hingga perangkat ledakan. Kelompok Islam Irak dan Syam (ISIS), misalnya, kini semakin menggurita dan menjaring mahasiswa melalui media sosial dan persahabatan. Di dalam kampus belum ada regulasi yang mengatur untuk mengamati perilaku mahasiswa di dalam Unit Kegiatan Mahasiswa. Kegiatan tersebut rentan dibarengi dengan perilaku menyimpang seperti narkotika dan senjata api, seperti yang baru-baru saja ditemukan di salah satu kampus.

Pun kasus narkotika yang semakin menggelisahkan mengancam masa depan anak muda. Hukuman eksekuti mati telah ditetapkan bagi para gembong narkoba. Di lain sisi, ancaman yang tak kalah membahayakan adalah perilaku korup yang dimulai dari dunia akademik di dalam kampus. Perbincangan tersebut mengemuka dalam “Lokakarya Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan Se-Indonesia” yang digelar Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, di Gedung Direkorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta, Kamis (26/3).

“kegiatan UKM harus didampingin oleh dosen pembimbing, jangan biarkan mereka berjalan sendiri. Pimpinan harus sering meninjau ke lokasi sehingga tahu bila ada yang ganjil,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir, saat membuka acara.

Acara yang melibatkan wakil rektor atau wakil direktur bidang kemahasiswaan ini mendatangkan tiga pembicara kunci dari Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hingga berita ini diturunkan, diskusi masih berlangsung dengan beberapa kelompok bahasan. Diharapkan forum ini dapat menghasilkan kebijakan dan strategi nasional pencegahan  terorisme, narkotika, dan korupsi di lingkungan kampus. (nrs)

Dikutip dari : Kabar Dikti