Riset dan publikasi ilmiah merupakan elemen penting dalam dunia pendidikan. Riset dan publikasi ilmiah ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Hasil riset ilmiah yang tidak dipublikasikan hanya akan menjadi tumpukan dokumen yang mengisi sudut ruang perpustakaan.
“Hasil riset ilmiah di perguruan tinggi harus dipublikasikan, sehingga riset tersebut memiliki makna lebih dan memberikan sumbangsih bagi penyebaran ilmu pengetahuan“
Hal tersebut disampaikan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir di hadapan peserta Musyawarah Kerja Nasional Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) ke 1 (Kamis, 30 Maret 2017). Kegiatan yang bertempat di Graha Pakuan, Universitas Pakuan, Bogor ini dihadiri Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti Ali Ghufron Mukti, Ketua Umum ADRI Achmad Fathoni, Rektor Universitas Pakuan Bibin Rubini dan pengurus ADRI dari seluruh perwakilan di Indonesia.
Menristekdikti mengatakan bahwa Kemenristekdikti senantiasa berbenah demi menghasilkan kebijakan yang dapat mendukung iklim positif bagi perkembangan riset dan publikasi ilmiah di Indonesia. Saat ini, perlahan tapi pasti jumlah publikasi ilmiah internasional Indonesia semakin meningkat.”Dengan berbagai regulasi yang telah dirancang oleh Kementerian, per 13 Maret 2017 publikasi Internasional Indonesia saat ini sudah berada pada angka 11.675, jumlah ini jauh dibandingkan tahun 2014 yang masih pada angka 4200 “ ungkap Menteri Nasir.
Salah satu kebijakan yang diharapkan dapat mendongkrak semangat melakukan riset dan publikasi bagi dosen di Indonesia adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Permenristekdikti No.20 mengamanatkan bahwa publikasi ilmiah merupakan salah satu indikator untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar.
Menristekdikti mengapresiasi organisasi ADRI sebagai wadah perkumpulan dosen dan ahli di Indonesia. Menristekdikti berharap ADRI dapat berperan aktif dalam mengkonsolidasikan dosen anggotanya untuk melakukan riset dan publikasi ilmiah.
Ketua Umum ADRI Achmad Fathoni Rodli pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa secara organisasi ADRI mendukung pelaksanaan Permenristekdikti No.20 tahun 2017. “ Kami sangat bangga kegiatan kami diapresiasi Kementerian. Kami telah memiliki infrastruktur dan program untuk meningkatkan kemampuan riset dan publikasi ilmiah dosen-dosen yang menjadi anggota ADRI” ujar Achmad Fathoni.
Dirjen Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa Kementerian akan memberikan sosialisasi dan fasilitasi agar Permenristekdikti No.20 tahun 2017 ini dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik. Ghufron pun menjelaskan bahwa Kemenristekdikti mendengar seluruh masukan dari masyarakat akademis terkait kebijakan tersebut. Bagi Ghufron, semua suara harus didengar dan diserap dengan baik, “Aspirasi publik akademis terus kami simak, baik yang belum memahami maupun yang mendukung dan mendorong kebijakan ini, tidak sedikit yang memberikan dukungan terhadap kebijakan ini, seperti yang ditunjukan oleh ADRI” tegasnya.
Firman Hidayat
Bagian Komunikasi Publik
Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik
Kemenristekdikti
Sumber : Ristekdikti.go.id