BANTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) PROGRAM KIP-KULIAH SEMESTER GANJIL TAHUN AKADEMIK 2020/2021 BAGI ORANG TUA / WALI MAHASISWA YANG TERDAMPAK COVID-19

Merujuk surat Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur nomor 1185/LL7/KM/2020 tanggal 22 Juli 2020 tentang Kuota Bantuan Uang Kuliah bagi Orang Tua Mahasiswa yang Terdampak Covid-19 untuk STIE Kesuma Negara (STIEKEN) Blitar, maka  Mahasiswa STIE Kesuma Negara yang orang tua/penanngung biaya kuliahnya terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19) dapat mengajukan bantuan pembayaran UKT Program KIP-Kuliah kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ketua STIE Kesuma Negara Blitar dengan ketentuan sebagai berikut :

A. Persyaratan

  1. Mahasiswa yang orang tua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
  2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT baik secara penuh atau sebagian, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain, baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT secara penuh/sebagian;
  • Belum pernah mendapat beasiswa PPA pada tahun sebelumnya;
  • Mahasiswa aktif Semester 3, 5, dan 7 untuk program studi Akuntansi dan Manajemen pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2020.

B. Mekanisme Pengajuan

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua melalui bagian Kemahasiswaan.
  2. Mahasiswa melampirkan dokumen pendukung berikut:
  • Surat Permohonan Pengusulan kepada Ketua STIEKEN Blitar(file dapat diunduh pada tautan di bawah);
  • Surat keterangan tidak mampu orang tua/penanggung biaya kuliah dari Kepala Desa/Lurah;
  • Surat Keterangan Penghasilan orang tua/penanggung biaya kuliah dari Kepala Desa/Lurah;
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/instansi orang tua/penanggung biaya bekerja, bila terkena PHK;
  • Surat Pernyataan (bermaterai) – (file dapat diunduh pada tautan di bawah);
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotokopi Kartu Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
  • Fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bila ada;
  • Bukti peserta Program Keluarga Harapan (PKH), bila ada.

Semua berkas di atas disusun rapi dan diurutkan sesuai urutan di atas, dimasukkan ke dalam map HIJAU untuk semester 3, map KUNING untuk semester 5 dan map MERAH untuk semester 7. Dikumpulkan di ruang Kemahasiswaan pada hari Senin s.d Jumat mulai 4 hingga 31 Agustus 2020 pukul 08:00 s.d 14:00 WIB.

C. Jadwal Pengajuan Permohonan

  1. Pengajuan permohonan (4 s.d 31 Agustus 2020)
  2. Verifikasi data (4 s.d 8 September 2020)
  3. Penetapan Nama Calon Penerima (9 September 2020)
  4. Pengajuan daftar nama mahasiswa pemohon ke Kemendikbud (dilakukan oleh STIEKEN) (10 s.d 11 September 2020)

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

  • Sekretariat : Jl. Mastrip No. 59 Kota Blitar
  • Telepon : 0342-802330 ext. 808
  • WA Kemahasiswaan : 0852 1632 3213
  • Web Kemahasiswaan : mawa.stieken.ac.id
  • Email Kemahasiswaan : kmhs@stieken.ac.id
Mohon diketik rapi dan sesuai format. Dicetak pada kertas ukuran A4.